Pages

Selasa, 07 Juni 2016

Hukum Sholat Berjamaah bagi Wanita

Shalat Jama’ah bagi Wanita Tidaklah Wajib

Shalat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi shalat jama’ah tetap dibolehkan bagi wanita –secara global- menurut mayoritas para ulama.

Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah- ketika ditanya apakah wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu?

Beliau –hafizhohullah- menjawab, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjama’ah. Shalat jama’ah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan shalat secara berjama’ah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jama’ah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan)” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 103, Dar Ibnul Haitsam)


Shalat Jama’ah Wanita Bersama Wanita Lainnya

Ini dibolehkan berdasarkan tiga alasan:

1.       Berdasarkan keumuman hadits yang menceritakan keutamaan shalat jama’ah. Dan asalnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki sampai ada dalil yang membedakannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Wanita adalah bagian dari pria.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Maksudnya adalah shalat jama’ah bersama wanita tetap dibolehkan sebagaimana pria berjama’ah dengan sesama pria.

2.      Tidak ada larangan mengenai shalat wanita bersama wanita lainnya.

3.       Hal ini juga pernah dilakukan oleh beberapa sahabat wanita seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 509)

Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia mengatakan:

أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة

“’Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR. ‘Abdur Rozak, Ad Daruquthniy, Al Hakim dan Al Baihaqi. An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Namun hadits ini dilemahkan/ didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani, namun dia memiliki penguat dari hadits Hujairoh binti Husain. Lihat Tamamul Minnah, hal. 154)

Begitu juga hal yang sama dilakukan oleh Ummu Salamah. Dari Hujairoh binti Husain, dia mengatakan:

أمتنا أم سلمة في صلاة العصر قامت بيننا

"Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR. Abdur Rozak, Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi. Riwayat ini memiliki penguat dari riwayat lainnya dari jalur Qotadah dari Ummul Hasan)

Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengimami para wanita (dan Ummu Salamah berdiri) di shaf mereka. (Atsar ini adalah atsar yang bisa diamalkan sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 504)

Ada pula ulama yang menganjurkan shalat jama’ah bagi wanita dengan sesama mereka berdasarkan hadits dalam riwayat Abu Daud dalam Bab “Wanita sebagai imam”,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”

‘Abdurrahman (bin Khollad) mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan tersebut adalah seorang pria tua.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Pelajaran penting: Dalam shalat jama’ah jika yang melaksanakannya adalah sesama wanita dan salah satu wanita menjadi imam, maka yang menjadi imam berdiri di tengah-tengah shaf dan bukan maju ke depan.


Shalat Jama’ah Wanita Bersama Pria

Hal ini dibolehkan bagi wanita, baik wanita itu sendiri sebagai makmum atau bersama makmum wanita lainnya atau dia berada di belakang jama’ah pria. Hal ini berdasarkan banyak dalil di antaranya adalah hadits dari Anas.

Anas mengatakan, “Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara jama’ah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ibuku –yakni Ummu Salamah (nama aslinya adalah Rumaysho)- berada di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Begitu juga terdapat hadits dari Ummu Salamah. Dia mengatakan, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat.” (HR. Bukhari)


Tidak Dibolehkan Wanita yang Bukan Mahrom Bermakmum di Belakang Seorang Pria

Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom.

Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama’ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama’ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)


Yang Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Shalat Di Rumahnya

Wanita tetap diperkenankan mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, namun shalat wanita lebih baik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


3 Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Jika Ingin Melakukan Shalat Jama’ah Di Masjid

Pertama, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Bahkan tidak boleh seseorang menghalangi wanita atau istrinya ke masjid sebagaimana dapat dilihat dalam kisah berikut. Lihatlah kisah Bilal bin Abdullah bin ‘Umar dengan ayahnya berikut.

Dalam Shohih Muslim no. 442 dari jalan Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”

Kemudian Bilal bin Abdullah bin ‘Umar mengatakan,

وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ

“Demi Allah, sungguh kami akan menghalangi mereka.”

Lalu Abdullah bin ‘Umar mencaci Bilal dengan cacian yang keras yang aku belum pernah mendengar sama sekali cacian seperti itu dari beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Aku mengabarkan padamu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu engkau katakan, ‘Demi Allah, kami akan mengahalangi mereka!!’


Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)

Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.

Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سلم قام النساء حين يقضي تسليمه ويمكث هو في مقامه يسيرا قبل أن يقوم . قال نرى – والله أعلم – أن ذلك كان لكي ينصرف النساء قبل أن يدركهن أحد من الرجال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Semoga Alloh swt menjaga ku dan menjaga kalian dalam keistiqomahan.

Jumat, 20 Mei 2016

Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?


Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa, Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)

Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ

‘… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)

… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.

Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Cara memberi makan ada dua:

    Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.

    Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; sumber: www.islamqa.com)

Selasa, 17 Mei 2016

Batalkah wudhu kita apabila bersentuhan dengan istri/suami ?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?

Dari: Maulana

Jawaban:

Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:

Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).

Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).

Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil Pertama:

Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).

Dalil Kedua:

Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.

Dalil Ketiga:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).

Dalil Keempat:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).

Dalil Kelima:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.

(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.

Pendapat Ketiga:

Rincian:

Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:

Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.

Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:

Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).

Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).

Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi


Minggu, 02 Agustus 2015

Sembuh SAKIT GIGI dengan Ruqyah


Sakit gigi memanglah sangat menyakitkan. Ketika anda mengalaminya rasanya sungguh tidak enak sekali seperti susah tidur, susah makan,sensitif terhadap berbagai suara yang keras karena dianggap bising, mudah marah, konsentrasi terganggu ketika bekerja dan bahkan kadang-kadang tidak bisa bekerja dibuatnya. Sakit gigi juga bisa membuat seseorang menjadi kehilangan kendali karena konsentrasi sudah terganggu sehingga emosi meledak-ledak.
Sakit gigi biasanya disebabkan kerena gigi anda berlubang ataupun radang pada gusi anda.
Radang pada gusi biasanya merupakan efek dari gigi yang berlubang dan didalamnya ada sisa makanan yang menumpuk dan menjadi kotoran sehingga menyebabkan radang pada gusi.
Maka dari itu usahakan untuk sikat gigi setelah makan dan sebelum tidur, karena dapat mencegah penumpukkan makanan pada gigi yang membuat gigi berlubang.

Cara Meruqyah Sakit Gigi :
1. Ambil 1 buah Bawang putih lalu bakar dan iris
2. Siapkan 1 Sm Bubuk Habbatusauda/Jintan Hitam
3. Lalu campurkan 1 gelas Air putih dan Godoglah Bawang putih beserta Bubuk Habbatusauda/jintam hitam tadi sampai lebur.
4. Bacakan Surat al Mulk Ayat 23 sesuai Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA :
"Barangsiapa yang giginya sakit, hendaklah dia meletakkan di atas gigi yang sakit tersebut sambil membaca ayat ini
قُلْ هُوَ الَّذِي أَنْشَأَكُمْ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۖ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ
Katakanlah: "Dialah Yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (Tetapi) amat sedikit kamu bersyukur.
5. Lalu bacakan pula :
بسم الله الرحمن الرحيم.
سبحان من احتجب بجبروته عن خلقه فلا عين تراه لا ضدا ولا ند سواه
"Bismillaahirrohmaanirrahiim.
Subhaana manihtajaba bijabaruutihi 'an kholqihi falaa 'ayna taraahu laa dhidda walaa niddun siwaahu.
Masing2 dibaca 3x lalu ditiupkan ke godogan tadi, lalu kumur2kan.
Insyaa Allaah, Bi Idznillaah..
Semoga Bermanfa'at...

Rabu, 15 Juli 2015

Bila 1 syawal jatuh pada hari jumat, bagaimana sholat jumat kita?




 Bismillahi Rohmaani Rohiim.
Assalamu Alaikum Warakhmatullahi wabarakatuh sahabat muslim. Taukah sahabat, kemungkinan tahun 2015 ini idul fitri akan jatuh pada hari jumat. Lalu apa yang harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini... nah kali ini saya akan membahas mengenai  Sholat jumat pada 1 syawal...

Berikut beberapa pendapat ulama berdasarkan Hadist Rasullulloh saw.
1.     
          Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.
Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

    قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)

2. Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at.
Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net)

Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.
“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan

– Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).

– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)

Minggu, 22 Maret 2015

KEUTAMAAN MANDI SEBELUM SUBUH















- dalam sebuah riwayat, Rasullulah
sallallahu wa alaihi`wa sallam
tak pernah sakit sepanjang hayatnya karena pandai menjaga
Kesehatannya dan salah satu
aktivitas rutin Rasullulah adalah beliau selalu menjaga makanan sehari harinya dan selalu mandi sebelum subuh.

- Rasullulah sallallahu wa alaihi`wa
sallam pernah bersabda yang artinya “Mukmin yang kuat adalah
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah” (HR Muslim). Ya,karena hanya dengan tubuh yang sehat kita akan menjadi kuat dan bisa melakukan berbagai aktivitas diwdunia ini dengan sebaik baiknya.

- Dr. Abdul Hamid Dayyat, dari
Universitas Kairo Mesir menjelaskan manfaat kesehatan yang diperoleh seseorang dari aktivitas bangun Subuh ( fajar ) dan mandi pada waktu fajar (sebelum subuh), diantaranya adalah:

Bahwa,gas O3. Pada waktu fajar kandungan gas O3 sangat melimpah yang kemudian akan
berkurang sedikit demi sedikit
hingga habis ketika matahari
terbenam pada sore hari. Gas O3
mempunyai pengaruh yang positif
pada urat syaraf, mengaktifkan kerja otak dan tulang. Ketika seseorang menghirup udara fajar maka akan merasakan suatu kenikmatan dan kesegaran yang tiada tara .

- Sementara itu dari beberapa
penelitian didapati kesimpulan
bahwa sebaiknya seseorang
membiasakan mandi Subuh dengan air dingin, karena mandi pada waktu subuh dengan air dingin selain badan segar dan bersih,tapi juga akan memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh diantaranya adalah :

1. Melancarkan Peredaran darah.

Mandi subuh ternyata memiliki
manfaat yang luar biasa bagi
kesehatan. Menurut Dr. dr. Aru W.
Sudoyo, MD dokter spesialis penyakit dalam dari FK UI dan RS Medistra,mandi pagi secara medis akan merangsang sistem peredaran darah dan persyarafan menjadi lebih aktif.
Hal ini timbul sebagai reaksi
terhadap rangsangan suhu dingin
secara singkat. Untuk itu,Sepanjang seseorang tidak sakit, maka mandi subuh atau
sebelum subuh memberikan efek
positif karena tubuh dicambuk oleh temperature rendah.
jika peredaran darah anda lancar
maka tubuh anda akan menjadi lebih sehat dan bertenaga. malah anda juga bisa melakukan aktivitas  seharian tanpa rasa letih.

2. Membuat kulit menjadi lembut,halus dan cantik.

dr. Midi Hariyani, SKK spesialis kulit dan kelamin dari klinik nusantara kuningan menyebutkan bahwa dengan mandi subuh dapat membangunkan tubuh yang terlelap dimana metabolisme
tubuh sedang melambat.

Diibaratkan membangunkan mesin yang awalnya pelan kemudian dinaikkan. Suhu tubuh akan dinaikkan mencapai kestabilan sehingga Jantung menjadi terpacu untuk bangun,adrenalin meningkat, pembuluh darah jadi lebih lancar untuk bergerak sehingga aliran
darah dalam tubuh menjadi sangat
baik termasuk aliran ke kulit,
jaringan kulit akan membaik tidak
kering dan menjadi lebih kenyal /
lembab. Mandi dengan air dingin
juga mampu mengurangi noda hitam pada lingkaran bawah mata
sehingga wajah terlihat lebih cerah
dan kulit tampak lebih fresh,lebih lembut dan halus.begitu juga dengan kuku, ia akan menjadi lebih sehat,kuat dan tidak mudah retak.

3. Mampu menurunkan resiko darah tinggi.

untuk anda yang memiliki penyakit
darah tinggi, mungkin ini merupakan salah satu cara untuk anda mengurangkan penyakit anda. Insya ALLAH, dengan izin ALLAH, jika selalu diamalkan,maka penyakit anda akan pulih.

Sebab,Menurut Frederic Premji
serang hypnotherapis dari The
American Board Of Hypnotherapy
bahwa Mandi dengan air dingin juga mampu menurunkan resiko
timbulnya darah tinggi, varises dan
mengerasnya pembuluh darah, hal
ini terjadi karena air dingin akan melancarkan sirkulasi darah keseluruh organ-organ tubuh.

4. Mampu meningkatkan sel darah putih.

Mandi dengan air dingin pada waktu subuh akan meningkatkan sel darah putih dalam tubuh yang berakibat meningkatnya daya tahan tubuh dalam melawan
virus yang masuk kedalam tubuh,
sehingga tubuh anda tidak akan mudah untuk diserang oleh penyakit.tubuhpun akan menjadi lebih sehat dan bugar.

5. Mampu meningkatkan kesuburan.

Mandi dengan air dinginpun ternyata juga memiliki efek positif bagi kesehatanreproduksi, karena mandi dengan air dingin dapat meningkatkan produksi
hormon testosterone pada pria dan hormon estrogen pada wanita yang berpengaruh pada meningkatnya kesuburan dan gairah seksual.

6. Membuat rambut lebih sehat.

Mungkin anda bertanya,Apasih yang terjadi dengan rambut bila dibilas dengan air dingin ? bukankah akan lebih nyaman jika menggunakan air hangat?

Ternyata air dingin dapat menutupi kutikula rambut sehingga mampu mengurangi kerontokan. Air dinginpun mampu melindungi rambut dari kotoran-kotoran yang biasanya menempel pada kulit kepala, dengan demikian rambut akan lebih sehat dan kuat.

7. Mampu Meredakan Depresi.

Mandi dengan air dingin ternyata selain berpengaruh pada tubuh,juga berpengaruh pada jiwa,menghilangkan galau dan stres, menjadikan jiwa dan pikiran
lebih tenang dan bersemangat
menjalankan aktivitas sehari – hari.

- Catatan tambahan:
Untuk mereka yang memiliki riwayat  penyakit berat sebaiknya mandi dengan suhu air hangat saja (bukan panas) yang mendekati suhu tubuh sehingga
sistem penyesuaian atau adaptasi yang sedang lemah tidak dirangsang secara paksa.

Khusus untuk penderita eksim dan
rematik sebaiknya tidak melakukan aktivitas mandi sebelum subuh ini kecuali dengan
air hangat. Karena bagi Para penderita eksim jika mandi menggunakan air dingin akan menyebabkan gatal gatal pada kulit, sedangkan pada penderita rematik akan meningkatkan radang sendinya.

Perubahan suhu yang terlalu
mendadak juga dapat menyebabkan aliran darah terganggu sehingga tekanan darah lebih tinggi dari biasanya yang menyebabkan munculnya hipertensi dan jantung.

- Demikianlah beberapa manfaat mandi fajar (sebelum subuh) dengan air dingin,yang ternyata memberikan dampak baik bagi kesehatan. Untuk itu mari
kita membiasakan diri untuk mandi diwaktu sebelum subuh/fajar dengan air dingin,khususnya bagi anda yang beragama islam,dengan mandi tersebut diharapkan dapat menjalankan ibadah shalat subuh menjadi lebih khusu dan tidak lagi mengantuk.

Selamat mengamalkan mandi subuh,semoga berkah dan bermanfaat.

Jumat, 20 Maret 2015

Masih Jomblo ? Jodoh Tak Kunjung datang? Sedikit sharing dari saya...


Assalamu’alaikum wr.wb.Sahabat Muslim...

Mas Bro, Mba Sis, kali ini saya ingin berbagi tips bagi sahabat yang sedang menanti jodoh, semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk teman teman semua dalam menanti pangerannya atau menjemput bidadarinya...

Sebelum ke materi saya sarankan sahabat untuk berwudhu, Sholat sunnah 2 rokaat, berdoa, dan siapkan Al-Quran dan lanjut kepada tahapan mencari solusi :

Urutan yang harus dilakukan :
Merubah pemahaman untuk merubah pola pikir lalu mencari penyebab hambatan untuk merubah pola ikhtiar.
Pemahaman : 1. Belum adanya jodoh bisa disebabkan oleh hubungan kita dengan Allah, keluarga, lingkungan, teman bahkan diri kita sendiri.

Pemahaman 2 : Pahami & Yakinlah bahwa kelahiran, rejeki, jodoh & kematian adalah rahasia Allah.
QS 31:34 : Sesungguhnya Allah hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat, dan Dialah yang menurunkan hujan & mengetahui apa yang ada didalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Dari pemahaman 1 & 2 jelaslah SEGERA RUBAH POLA PIKIR ANDA DALAM MENCARI JODOH! Perbaiki dulu Hubungan dengan Allah baru berikhtiar mencari hubungan perjodohan. Selanjutnya adalah cara memeriksa hubungan dengan Allah yang terdiri dari hubungan dengan Allah, Orang tua & sesama, periksalah! Apa kita pernah percaya dengan ramalan, datang ke orang pinter, percaya kekuatan selain Allah?

HATI2 SAUDARAKU! Dengan berbuat syirik dalam perjodohan bikin anda malah tertipu & menderita seumur hidup, bisa jadi anda dijauhkan dari yang semestinya jodoh terbaik atau bahkan tidak menemukannya sama sekali.

QS 31:33 : Janganlah sekali-kali kamu diperdayakan dunia & diperdayakan para penipu yang mengatasnamakan Allah, bisa juga anda mendapat jodoh namun yang malah membuat hidup anda tidak tentram & tidak berkah sebab akan berlaku hukum keseimbangan Allah dalam perjodohan. QS 24:3&26 :....musyrik laki2 berjodoh dengan musyrik perempuan, laki2 yang berperilaku buruk dengan perempuan yang berperilaku buruk juga.

Bukankah anda menginginkan jodoh sebagaimana disebutkan dalam QS 30:21 : ... salah satu tanda kekuasaan-Mu adalah menjadikan pasangan hidup dari jenis kami, yaitu manusia. Yang demikian adalah agar kami cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara kami rasa kasih dan sayang.

PERIKSALAH WAHAI SUADARAKU! Apakah sholat kita sudah berkualitas?

Inginnya sih jodoh Allah hadirkan tepat waktu tidak telat2 tapi saat Allah memanggil untuk sholat eh malah ditelat2in, telat juga deh tuh jodoh.
QS 107:4-5 : Maka kecelakaanlah bagi orang2 yang shalat (yaitu) orang2 yang lalai dari shalatnya.

JUJURLAH WAHAI SAUDARAKU! Apakah anda pernah melakukan hubungan yang melampui batas atau bahkan berzina? QS. 25:68-69 : Barangsiapa yang melakukan yang demikian niscaya dia mendapat pembalasan berlipat sejak di dunia...salah satunya jdoh yang tak kunjung hadir.

PERIKSA HUBUNGAN KITA DENGAN ORANG TUA, adakah anda pernah menyakiti atau mengkasari mereka karena perbuatan tersebut termasuk doa besar yang menjauhkan rahmat Allah (termasuk jodoh).

QS. 17:23 : Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka, ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

PERIKSA HUBUNGAN SILATURAHIM. Putus silaturahim berakibat putusnya rahmat (salah satu bentuknya jodoh).QS.49:10:....sesungguhnya orang2 mukmin itu bersaudara. Karena itu peliharalah persaudaraan dan peliharalah diri anda dihadapan Allah supaya kamu mendapat rahmat.

PERIKSA DALAM HUBUNGAN SEBELUMNYA (mis : mantan2) apakah ada yang sampai tersakiti atau terzalimi. Hindari doa orang yang teraniaya/terzalimi, karena doanya pasti dikabulkan (kalo dia doakan ga dapat jodoh bagaimana?).

APAKAH ANDA PERNAH BERGUNJING YANG MENGARAH MENGADU DOMBA, yang menyebabkan putusnya tali silaturahim?
QS 49:12 : Hai orang2 yang beriman, jauhilah kebanyakan kecurigaan, karena sebagian dari kecurigaan itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya.

Bila anda pernah melakukan 1 saja dari hal diatas, SEGERALAH lakukan langkah lanjutan untuk MEMPERBAIKI HUBUNGAN DENGAN ALLAH.
LANGKAH 1 : MOHON AMPUN ATAS KESALAHAN & KEBURUKAN, dasar ayat QS.66:8 : Hai orang2 yang beriman Bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah2an Allah akan menutup kesalahan2 kamu.
Untuk tahap awal dan sekaligus riyadhah (membiasakan),ucapkanlah KALIMAT ISTIGHFAR (ASTAGHFIRULLAH)minimal 70-100 sehari semalam dasar al hadits : Barangsiapa yang biasa beristighfar Allah akan carikan jalan Keluar Bagi Kesulitannya, kelapangan bagi kesempitannya & memberi rizki dari arah yang tidak terduga. INGET JODOH JUGA RIZKI loh. QS 71:10-12 : Maka Aku katakan kepada mereka Mohon Ampunlah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat dan membanyakkan harta dan anak2mu dan mengadakan untukmu kebun2 dan mengadakan pula didalamnya untukmu sungai2.

LANGKAH 2 : TINGKATKAN IBADAH, PERBAIKI IBADAH. Sekali lagi yakinkan diri akan kuasa Allah. Insya Allah ada saja jalan bagi kita termasuk JALAN HADIRNYA PASANGAN HIDUP KITA-dasar ayat QS 65:3-4 : Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap2 sesuatu. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Cobalah melakukan hal2 berikut ini :
PERBAIKI/LAZIMKAN WUDHU, BIASAKAN SHOLAT AWAL WAKTU DAN SHOLAT BERJAMAAH, BERDOA/BERDZIKIR SELEPAS SHOLAT, PELIHARA SHOLAT SUNAH SEBELUM & SESUDAH SHOLAT FARDHU KECUALI SETELAH SHOLAT SHUBUH DAN ASHAR, BIASAKAN SHOLAT MALAM : TAHAJUD,HAJAT,ISTIKHOROH, TAUBAT, TASBIH, WITIR. Lakukanlah semampu anda,dasar ayat QS 22:77 : Hai orang2 yang beriman, ruku dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuat kebaikan supaya kamu mendapatkan keberuntungan dunia dan akhirat.

LANGKAH 3 : PASRAHKAN KEPADA ALLAH, minta hanya kepada Allah-dasar ayat QS 65:3 : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendaki-Nya.

LANGKAH 4 : LURUSKAN NIAT. Percayalah luruskan niat, sucikan hati bahwa anda menikah karena ingin mengikuti sunah rasul dan mengharap ridho Allah (al hadits) Pernikahan itu menyempurnakan separuh dari agama.

LANGKAH 5 HILANGKAN EGO. Target/pilah pilih boleh2 aja sih, tapi yang wajar sajalah serahkan pilihan yang terbaik hanya pada Allah melalui shalat istikhoroh dan musyawarah dengan keluarga,dasar ayat QS 2:221 : Dan janganlah kamu menikahkan orang2 musyrik, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak keneraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya dan menerangkan ayat2-Nya (perintah2-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

LANGKAH 6 : PERBANYAK SILATURAHIM, terutama kepada orang2 yang pernah anda sakiti & minta ridho orang tua. Barangsiapa yang ingin diluaskan rejekinya temasuk jodoh, sambunglah tali silaturahim dasar al hadits untuk Ridho orangtua Raihlah cinta orangtua supaya Allah menghadirkan cinta buat anda.

LANGKAH 7 : MENUTUP AURAT, supaya anda tidak sesat (menjauh dari jodoh anda) dasar ayat QS 20:121 : Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat2nya dan mulailah keduanya menutupnya dengan daun2 (yang ada di)surga dan durhakalah adam kepada Tuhan dan Sesatlah ia.

RAHASIA JODOH TERBAIK : Jodoh itu tergantung pada diri kita sendiri, bila kita berperilaku baik, maka jodoh kitapun baik, jika perilaku kita buruk, maka jangan dipersalahkan jika jodoh kitapun berperilaku buruk. Wanita yang keji adalah untuk pria yang keji dan pria yang keji adalah buat wanita yang keji pula dan wanita yang baik adalah untuk pria yang baik dan sebaliknya. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

LANGKAH ISTIMEWA : MENOLONG YANG SEDANG KESUSAHAN misal bantulah saudara/kawan yang mau menikah tapi kekurangan/kesulitan dasar Al Hadits : wawloohu fii awnii abdi ma kanal abdu fii awni akhiihi, Allah selalu berkenan membantu hamba-Nya selama hambaNya berkenan membantu saudaranya.

SYARAT LANGKAH ISTIMEWA : LAKUKAN DENGAN IKHLAS DAN JANGAN HAPUS DENGAN DOSA2, hai orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan si penerima.

Doa bagi laki2 yang berharap jodoh : ROBBI HABLII MIILANDUNKA ZAUJATAN THOYYIBAH AKHTUBUHA WA ATAZAWWAJ BIHA WATAKUNA SHOIHIBATAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH, artinya : Ya Robb berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat.

Doa bagi wanita yang berharap jodoh : ROBBI HABLII MIN LADUNKA ZAUJAN THOYYIBAN WAYAKUUNA SHOHIBAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH, artinya : Ya Robb berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia & akhirat.

Doa tambahan : HASBUNAWLOOH WANI-MAL WAKIIL NI’MAL MAWLA WANI’MAN NASHIIR, dasar ayat QS 9:129 : Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah : Cukuplah Allah bagiku tidak ada Tuhan selain DIA. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arsy yang agung.

Doa untuk dapat jodoh dari hadits : ALLAAHUMMAFTAHLII HIKMATAKA WANSYUR ALAYYA MIN KHOZAA INI ROHMATIKA YAA ARHAMAR-ROOHIMIN, artinya : Ya Allah bukakanlah bagiku hikmamu dan limpahkanlah padaku keberkahanMu, wahai Pengasih dan Penyayaang.

LANGKAH ISTIMEWA, puasa sunnah, coba mulai sekarang sampai 40 hari kedepan. Barangsiapa yang membiasakan puasa doanya cepat terkabul.

DOA TAMBAHAN2 : ROBBANAA HABLANAA MIN AZWAJINAA WADZURRIYAATINAA QURROTA A’YUN WAJ ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA QS ; 25:74 : Dan orang2 yang berkata : Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri2 kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang2 yang bertakwa.

Semoga Bermanfaat

Waassalamu’alaikum wr wb.
UYM/AQI...


Rabu, 14 Januari 2015

Hikmah Puasa Sunnah Senin-Kamis Menurut ilmuwan barat





Bismillah... As Sholatu wasalamun Ala Rosulillah....
Puasa merupakan ibadah yang sarat makna keikhlasan bagi seorang hamba kepada Tuhannya. Ibadah puasa juga sebagai tanda keimanan dan ketakwaan kita kepada Sang Pencipta.

Banyak sekali manfaat dari ibadah ini. Selain disebutkan diatas, puasa juga akan mendidik jiwa kita menjadi sabar dalam berhadapan dengan keinginan diri dan godaan, serta membersihkan roh dan hati. Dengan itu terbukalah hijab antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Selain itu ibadah puasa juga dipercaya bisa menyehatkan tubuh, serta mengobati pelbagai penyakit. Bahkan beberapa ilmuwan Barat, seperti Allan Cott M.D (Amerika), Dr. Yuri Nikolayev (Rusia) dan Alvenia M. Fulton (Amerika) telah membuat kesimpulan manfaat dari puasa sunnah Senin-Kamis.

Dalam buku karangan Dr Allan Cott M.D menuliskan beberapa hikmah dari puasa ke dalam sebuah buku yang berjudul Why Fast? Berikut adalah beberapa hikmah dari puasa yang diambil dari buku terbut;

1. Akan merasa lebih baik secara fisik dan mental.

2. Akan erlihat dan merasa lebih muda.

3. Membersihkan badan.

4. Menurunkan tekanan darah dan kadar lemak.

5. Lebih mampu mengendalikan sex.

6. Membuat tubuh sehat dengan sendirinya.

7. Mengendorkan / melepaskan ketegangan jiwa (stres.

8. Menajamkan fungsi indrawi.

9. Memperoleh kemampuan mengendalikan diri sendiri.

10. Memperlambat proses penuaan.

Sementara itu, Dr. Yuri Nikolayev berpendapat bahwa kemampuan puasa yang bisa membuat seseorang menjadi awet muda adalah sebagai suatu penemuan terbesar abad ini. Beliau mengatakan:

Dr. Yuri Nikolayev

Menurut pendapat Anda, apakah penemuan terpenting pada abad ini? Jam radioaktif? Bom exoset? Menurut pendapat saya, penemuan terbesar dalam abad ini ialah kemampuan seseorang membuat dirinya tetap awet muda secara fisik, mental, dan spiritual, melalui puasa yang rasional.

Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat “Fultonia” di Amerika Serikat menyatakan bahwa puasa adalah cara terbaik untuk memperindah dan mempercantik perempuan secara alami. Puasa menghasilkan kelembutan pesona dan daya pikat. Puasa menormalkan fungsi-fungsi kewanitaan dan membentuk kembali keindahan tubuh

Ketiga orang Ilmuwan Barat itu, bahkan mengakui kehebatan dari puasa. Mengapa kita yang muslim justru terkadang melalaikannya? Padahal jelas sekali Rasulullah telah bersabda seperti di atas tersebut.

Mari kita mulai berpuasa, jangan menunggu hingga Ramadhan tiba untuk berpuasa karena belum tentu usia kita akan sampai ke Ramadhan mendatang. Mari kita mulai dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Dan jangan lupa untuk sahur dan berbuka mengikuti anjuran Rasulullah saw. Semoga ALLAH SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-NYA kepada kita semua. Amiin ya Rabb al-’Alamin.. (robiawan/dbs/voa-islam)

Inilah Pengakuan Para Ilmuwan Barat Tentang Puasa Sunnah Senin-Kamis

JAKARTA (voa-islam) - Puasa merupakan ibadah yang sarat makna keikhlasan bagi seorang hamba kepada Tuhannya. Ibadah puasa juga sebagai tanda keimanan dan ketakwaan kita kepada Sang Pencipta.

Banyak sekali manfaat dari ibadah ini. Selain disebutkan diatas, puasa juga akan mendidik jiwa kita menjadi sabar dalam berhadapan dengan keinginan diri dan godaan, serta membersihkan roh dan hati. Dengan itu terbukalah hijab antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Selain itu ibadah puasa juga dipercaya bisa menyehatkan tubuh, serta mengobati pelbagai penyakit. Bahkan beberapa ilmuwan Barat, seperti Allan Cott M.D (Amerika), Dr. Yuri Nikolayev (Rusia) dan Alvenia M. Fulton (Amerika) telah membuat kesimpulan manfaat dari puasa sunnah Senin-Kamis.

Dalam buku karangan Dr Allan Cott M.D menuliskan beberapa hikmah dari puasa ke dalam sebuah buku yang berjudul Why Fast? Berikut adalah beberapa hikmah dari puasa yang diambil dari buku terbut;

1. Akan merasa lebih baik secara fisik dan mental.

2. Akan erlihat dan merasa lebih muda.

3. Membersihkan badan.

4. Menurunkan tekanan darah dan kadar lemak.

5. Lebih mampu mengendalikan sex.

6. Membuat tubuh sehat dengan sendirinya.

7. Mengendorkan / melepaskan ketegangan jiwa (stres.

8. Menajamkan fungsi indrawi.

9. Memperoleh kemampuan mengendalikan diri sendiri.

10. Memperlambat proses penuaan.

Sementara itu, Dr. Yuri Nikolayev berpendapat bahwa kemampuan puasa yang bisa membuat seseorang menjadi awet muda adalah sebagai suatu penemuan terbesar abad ini. Beliau mengatakan:

Dr. Yuri Nikolayev

Menurut pendapat Anda, apakah penemuan terpenting pada abad ini? Jam radioaktif? Bom exoset? Menurut pendapat saya, penemuan terbesar dalam abad ini ialah kemampuan seseorang membuat dirinya tetap awet muda secara fisik, mental, dan spiritual, melalui puasa yang rasional.

Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat “Fultonia” di Amerika Serikat menyatakan bahwa puasa adalah cara terbaik untuk memperindah dan mempercantik perempuan secara alami. Puasa menghasilkan kelembutan pesona dan daya pikat. Puasa menormalkan fungsi-fungsi kewanitaan dan membentuk kembali keindahan tubuh

Ketiga orang Ilmuwan Barat itu, bahkan mengakui kehebatan dari puasa. Mengapa kita yang muslim justru terkadang melalaikannya? Padahal jelas sekali Rasulullah telah bersabda seperti di atas tersebut.

Mari kita mulai berpuasa, jangan menunggu hingga Ramadhan tiba untuk berpuasa karena belum tentu usia kita akan sampai ke Ramadhan mendatang. Mari kita mulai dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Dan jangan lupa untuk sahur dan berbuka mengikuti anjuran Rasulullah saw. Semoga ALLAH SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-NYA kepada kita semua. Amiin ya Rabb al-’Alamin.. (robiawan/dbs/voa-islam.com)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2015/01/08/34934/inilah-pengakuan-para-ilmuwan-barat-tentang-puasa-sunnah-seninkamis/#sthash.PlHvOaVZ.dpuf