Imam al-Bukhaariy meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: إياكم والظن
فإن الظن أكذب الحديث, ولا تجسسوا ولا تحسسوا, ولا تباغضوا, وكونوا إخوانا,
ولا يخطب الرجل على حطبة أخيه حتى ينكح أو يترك . "Janganlah kalian
berprasangka, karena prasangka itu adalah seburu k-buruk pembicaraan.
Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta
jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang
meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau
meninggalkannya. " [HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim
(no. 2563)] Para ulama menjelaskan bahwa jika meminang wanita yang sudah
dipinang orang lain saja dilarang, bagaimana lagi jika seseorang
melakukan upaya untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya. Perbuatan
untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya tanpa alasan yang syar'i
dikenal dengan istilah TAKHBIB. Takhbib adalah diantara dosa besar yang
mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin. Ini menjadi penyebab banya
perceraian dan kerusakan rumah tangga di zaman ini. Karena kehadirannya,
membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk
berpisah dari suaminya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
banyak hadits, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini.
Diantaranya, 1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, ليس منا من خبب امرأة على زوجها
"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang
wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan
dishahihkan syaikh al -Albani) 2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, ومن أفسد امرأة
على زوجها فليس منا "Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan
suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan
Syaikh Syuaib al Arnauth). Ibnul Qoyim Jauziyah rahimahullah juga
menjelaskan tentang dosa takhbib, وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم
من فعل ذلك, وتبرأ منه, وهو من أكبر الكبائر, وإذا كان النبي صلى الله عليه
وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه: فكيف بمن
يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan
takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah
satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh pria
lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang
lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara
seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin
hubungan dengannya. (Al-Jawab al-Kafi, hlm. 154). Bahkan, karena
besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di
belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita
tersebut. (Majmu 'Fatawa, 23/363). Para ulama menjelaskan bahwa takhbib
tidak sekedar perbuatan seorang laki-laki memotivasi si wanita untuk
menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika
seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap
wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. وإفساد الزوجة على
زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق, بل إن محاولة ملامسة العواطف
والمشاعر, والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد, وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به
بين الناس. "Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam
bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan hanya upaya
memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala alasan yang
membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, adalah bentuk merusak
(keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa
dilakukan seseorang. "(Fatwa Islam, no. 84849). Berhati-hatilah, jika
ada seorang wanita bersuami ingin meminta nasihat kepadamu tentang
perilaku suaminya, jangan sampai engkau terjebak dalam perbuatan
takhbib. Niat awalnya mungkin baik namun ketika tidak hati-hati bisa
berakhir dengan terjerumusnya dirimu ke dalam perbuatan takhbib yang
merupakan salah satu dosa besar. Wal 'iyya' udzubillah
1 komentar:
Ente heran, kenapa ada beberapa situs (bukan situs ini lhoo) yang entah niat nya sengaja atau karena bodoh saja, mengaburkan makna takhbib dengan menambahkan kata2 "suami orang". Ini namanya berpikir ala feminis tanpa sadar heheheeee.
Padahal dalil takhbib hanya berlaku untuk lelaki yang menggoda wanita bersuami. Kalau ada wanita single yang melakukan taaruf dengan lelaki beristri, dimana salahnya hal tersebut? Asalkan tidak ada ucapan2 provokasi dari wanita tsb supaya lelaki tsb menceraikan istri nya. Jikapun ada, maka si suami dapat menasehatinya supaya menghentikan hal tsb, bisa dg ancaman akan menghentikan taaruf jika si wanita masih melakukan hal tsb., bisa juga lanjut taaruf bahkan sampai menikahinya jika si suami toh tipe suami yang tidak bisa termakan omongan si wanita tsb. hehehe.
1 istri itu hanya untuk 1 suami, betul betul betul, tapi 1 suami itu bisa untuk 1 sampai 4 istri heheheeee...
Yang tidak suka comment ente ke laut aja sana chatting sama gurita heheheeeee
Posting Komentar