Imam al-Bukhaariy meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: إياكم والظن 
فإن الظن أكذب الحديث, ولا تجسسوا ولا تحسسوا, ولا تباغضوا, وكونوا إخوانا,
 ولا يخطب الرجل على حطبة أخيه حتى ينكح أو يترك . "Janganlah kalian 
berprasangka, karena prasangka itu adalah seburu k-buruk pembicaraan. 
Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta 
jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang 
meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau 
meninggalkannya. " [HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim 
(no. 2563)] Para ulama menjelaskan bahwa jika meminang wanita yang sudah
 dipinang orang lain saja dilarang, bagaimana lagi jika seseorang 
melakukan upaya untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya. Perbuatan
 untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya tanpa alasan yang syar'i 
dikenal dengan istilah TAKHBIB. Takhbib adalah diantara dosa besar yang 
mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin. Ini menjadi penyebab banya 
perceraian dan kerusakan rumah tangga di zaman ini. Karena kehadirannya,
 membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk 
berpisah dari suaminya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
banyak hadits, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. 
Diantaranya, 1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah 
shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, ليس منا من خبب امرأة على زوجها 
"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang 
wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan 
dishahihkan syaikh al -Albani) 2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu 
'anhu, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, ومن أفسد امرأة
 على زوجها فليس منا "Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan 
suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan 
Syaikh Syuaib al Arnauth). Ibnul Qoyim Jauziyah rahimahullah juga 
menjelaskan tentang dosa takhbib, وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم 
من فعل ذلك, وتبرأ منه, وهو من أكبر الكبائر, وإذا كان النبي صلى الله عليه
 وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه: فكيف بمن 
يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan 
takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah
 satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh pria 
lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang 
lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara 
seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin 
hubungan dengannya. (Al-Jawab al-Kafi, hlm. 154). Bahkan, karena 
besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di 
belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita 
tersebut. (Majmu 'Fatawa, 23/363). Para ulama menjelaskan bahwa takhbib 
tidak sekedar perbuatan seorang laki-laki memotivasi si wanita untuk 
menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika 
seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap 
wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. وإفساد الزوجة على 
زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق, بل إن محاولة ملامسة العواطف 
والمشاعر, والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد, وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به 
بين الناس. "Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam 
bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan hanya upaya 
memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala alasan yang 
membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, adalah bentuk merusak 
(keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa 
dilakukan seseorang. "(Fatwa Islam, no. 84849). Berhati-hatilah, jika 
ada seorang wanita bersuami ingin meminta nasihat kepadamu tentang 
perilaku suaminya, jangan sampai engkau terjebak dalam perbuatan 
takhbib. Niat awalnya mungkin baik namun ketika tidak hati-hati bisa 
berakhir dengan terjerumusnya dirimu ke dalam perbuatan takhbib yang 
merupakan salah satu dosa besar. Wal 'iyya' udzubillah



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Categories :
 Categories :   09.07
09.07
 Unknown
Unknown

 





1 komentar:
Ente heran, kenapa ada beberapa situs (bukan situs ini lhoo) yang entah niat nya sengaja atau karena bodoh saja, mengaburkan makna takhbib dengan menambahkan kata2 "suami orang". Ini namanya berpikir ala feminis tanpa sadar heheheeee.
Padahal dalil takhbib hanya berlaku untuk lelaki yang menggoda wanita bersuami. Kalau ada wanita single yang melakukan taaruf dengan lelaki beristri, dimana salahnya hal tersebut? Asalkan tidak ada ucapan2 provokasi dari wanita tsb supaya lelaki tsb menceraikan istri nya. Jikapun ada, maka si suami dapat menasehatinya supaya menghentikan hal tsb, bisa dg ancaman akan menghentikan taaruf jika si wanita masih melakukan hal tsb., bisa juga lanjut taaruf bahkan sampai menikahinya jika si suami toh tipe suami yang tidak bisa termakan omongan si wanita tsb. hehehe.
1 istri itu hanya untuk 1 suami, betul betul betul, tapi 1 suami itu bisa untuk 1 sampai 4 istri heheheeee...
Yang tidak suka comment ente ke laut aja sana chatting sama gurita heheheeeee
Posting Komentar