Assalamu Alaikum sahabat muslim, semoga senantiasa berlimpah keberkahan pada hari ini, kali ini saya sekedar mengingatkan amalan amalan apa yang dapat menjadikan Hari Jumat kita menjadi sebuah panen pahala dan keberkahan di setiap minggunya, berikut amalan amalan yang dapat kita kerjakan :
1. Memperbanyak shalawat nabi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Adapun lafazh bacaan sholawat yang paling ringkas yang sesuai dalil adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Allahumma shollii wa sallim 'alaa nabiyyinaa Muhammad.
(Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad)
[SHAHIH. HR. At-Thabrani melalui dua isnad, keduanya baik. Lihat Majma’ Az-Zawaid 10/120 dan Shahih At- Targhib wat Tarhib 1/273].
2. Mandi Jum'at
*Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at*
Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.
*Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut*
INTINYA, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.
3. Menggunakan minyak wangi dan bersiwak
Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
4. Bersegera menuju masjid
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Salman al-Farisi, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dalam riwayat lain : akan diampuni (dosanya) antara Jum’at tersebut dengan Jum’at lainnya (sebelumnya) ditambah tiga hari". [HR Muslim, no. 857]
5. Membaca Surat Al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
6. Diam ketika khatib berkhutbah
Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
7. Memperbanyak do’a sambil mengharap waktu yang mustajab
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا.
“Perbanyaklah kalian membaca shalawat kepadaku pada hari dan malam Jum’at, barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”[HR. Al-Baihaqi (III/249) dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, sanad hadits ini hasan. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1407) oleh Syaikh al-Albani rahimahullah]
Adapun lafazh bacaan sholawat yang paling ringkas yang sesuai dalil adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Allahumma shollii wa sallim 'alaa nabiyyinaa Muhammad.
(Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad)
[SHAHIH. HR. At-Thabrani melalui dua isnad, keduanya baik. Lihat Majma’ Az-Zawaid 10/120 dan Shahih At- Targhib wat Tarhib 1/273].
2. Mandi Jum'at
*Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at*
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” [HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845]
لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا
“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” [HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849].
Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.
*Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut*
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” [HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091]. Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah [Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091]
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ ...وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu...[HR. Muslim no. 857]
INTINYA, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.
3. Menggunakan minyak wangi dan bersiwak
Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846)]
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883)]
4. Bersegera menuju masjid
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ النَّاسَ عَلَى قَدْرِ مَنَازِلِهِمُ اْلأَوَّلُ فَاْلأَوَّلِ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوُوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوْا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ، وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِيْ يُهْدِي بَدَنَةً، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي بَقَرَةً، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الْكَبْشَ، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الدَّجَاجَةَ، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الْبَيْضَةَ.
"Jika hari Jum’at tiba, maka sepada tiap pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat. Mereka mencatat orang-orang berdasarkan kedudukan mereka. Yang datang pertama mendapat kedudukan pertama. Jika imam duduk, maka mereka menutup lembar catatan dan masuk untuk mendengar dzikir (khutbah). Perumpamaan orang yang datang di awal waktu ibarat orang yang berkurban dengan unta. Setelah itu seperti orang yang berkurban dengan sapi. Kemudian seperti orang yang berkurban dengan domba. Lalu seperti orang yang berkurban dengan ayam. Berikutnya lagi seperti orang yang berkurban telur." [Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 775)], Shahiih Muslim (II/587 no. 850), Sunan an-Nasa-i (III/98), dan Sunan Ibni Majah (I/347 no. 1092)]
Dari Salman al-Farisi, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنَ الطُّهْرِ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يَنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.
"Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Setelah itu berminyak rambut atau memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah, melainkan diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at yang lain." [Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 7736)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/370 no. 883)]
Dalam riwayat lain : akan diampuni (dosanya) antara Jum’at tersebut dengan Jum’at lainnya (sebelumnya) ditambah tiga hari". [HR Muslim, no. 857]
5. Membaca Surat Al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ النُّوْرُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, maka terdapat cahaya yang meneranginya di antara dua Jum’at." [Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 626)], Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 6470), Mustadrak al-Hakim (II/368), dan al-Baihaqi (III/249)]
6. Diam ketika khatib berkhutbah
Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.
"Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya)." [HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]
7. Memperbanyak do’a sambil mengharap waktu yang mustajab
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اِثْنَتَـا عَشْرَةَ سَاعَةً، لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ k شَيْئًا إِلاَّ اَتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَـاعَةٍ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ.
"Hari Jum’at terdiri dari dua belas waktu. Tidak ada seorang hamba muslim pun yang saat itu meminta pada Allah melainkan Allah mengabulkannya. Carilah ia (waktu yang mustajab) di akhir waktu tersebut, yaitu setelah shalat 'Ashar." [Shahih: Abu Dawud, an-Nasa-i, dan al-Hakim meriwayatkan lafazh ini. Dia berkata: "Shahih berdasarkan syarat Muslim [Shahih at-Targhiib (no. 705)], Shahiih Muslim (II/584 no. 853)]
0 komentar:
Posting Komentar